Hukum yang Terkandung dalam Al Qur`an
Secara garis besar hukum
yang terkandung dalam al Qur`an dapat dibagi 3 macam :
Pertama, diyah ) yang dikaji
dalam “ilmu tauhid” atau “ ushuluddin”. hukum yang mengatur
hubungan manusia dengan Allah Swt mengenai apa yang harus diyakini dan harus
dihindari sehubungan dengan keyakinannya ( hukum i`tiqa
Kedua, hukum yang mengatur pergaulan manusia( hukum khuluqiyah ) yang
kemudian dikembangkan dalam ilmu akhlak.
Ketiga, hukum yang menyangkut tindak tanduk manusia dan tingkah laku
lahirnya dalam hubungan dengan Allah Swt, dan dalam hubungannya dengan sesama
manusia, dan dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau dijauhi ( hukum
amaliyah ) yang dikembangkan dalam hukum syari`ah.
Hukum amaliyah tersebut
secara garis besar dibagi dua :
1. Hukum ibadah dalam
arti khusus, hukum yang mengatur tingkah laku dan perbuatan lahiriah
manusia dalam
hubungannya dengan Allah Swt,seperti; shalat, puasa zakat, dan haji.
2. Hukum muamalah dalam
arti umum, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku lahiriah manu-
sia dalam hubungannya
dengan sesama dan alam sekitar, seperti; jual beli, perkawinan,pembu-
nuhan, dan lain-lain.
Dilihat dari segi
pemberlakuannya, hukum muamalah terdiri dari beberapa macam, yaitu:
a. Hukum muamalah dalam arti khusus, yaitu hukum yang mengatur
hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan harta bagi keperluan hidup.
Contoh : jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan sebagainya.
b. Hukum munakahat, yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama
manusia yang menyangkut kebutuhan akan penyaluran nafsu sahwat secara sah dan
yang berkaitan dengan itu. Contoh : nikah, talak, cerai, dan pengasuhan anak
yang dilahirkan.
c. Hukum mawarits dan wasiat, yaitu hukum yang mengatur hubungan
sesama manusia yang menyangkut kebutuhan perpindahan harta karena adanya
kematian.
d. Hukum jinayah atau pidana, yaitu hukum yang mengatur hubungan
sesama manusia yang menyangkut kebutuhan usaha pencegahan terjadinya kejahatan;
harta, penyaluran sahwat, dan lain-lain serta sanksinya. Contoh; pencurian,
pembunuhan, perzinaan dan sebagainya.
e. Hukum murafa`at atau qadha atau hukum acara yaitu hukum yang
mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan usaha penyelesaian
akibat tindak kejahatan di pengadilan. Contoh; kesaksian, gugatan, dan
pembuktian.
f. Hukum dusturiyah atau tata Negara yaitu hukum yang mengatur
hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara
g. Hukum dualiyah atau hukum hubungan internasional, yaitu hukum
yang mengatur hubungan sesama manusia yang menyangkut kebutuhan dengan negara
lain dalam keadaan damai maupun perang. Contoh; ekstradisi, perjanjian, tawanan
perang dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar